Padangsidimpuan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal). Pada Senin, 8 September 2025, Satpol PP melaksanakan giat rutin pengawasan dan penertiban di sejumlah titik di empat kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara, Hutaimbaru, Batunadua, dan Tenggara.
Giat ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Perda No. 07 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras, Perda No. 01 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perwal No. 10 Tahun 2018 terkait teknis pemasangan reklame dan spanduk.
Penertiban Spanduk Langgar Aturan
Salah satu fokus kegiatan adalah penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan, khususnya yang dipasang melintang di jalan protokol atau diikat pada tiang telepon, yang dapat mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan.
Total spanduk yang diamankan pada giat hari itu sebanyak 15 buah, di antaranya:
Spanduk rokok "Galan" sebanyak 11 buah
Spanduk "Roko Kabel" 2 buah
Spanduk perayaan HUT RI Partai Gerindra 2 buah
Semua barang bukti diamankan ke Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Pengawasan Pondok & Kafe: Cegah Potensi Asusila
Tak hanya itu, Tim GAKDA juga melakukan pengawasan terhadap pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata, khususnya di Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.
Dari hasil penyisiran, ditemukan dua pasangan di dua pondok berbeda. Meski tidak ditemukan tindakan asusila, kedua pasangan langsung dibina di tempat dan diminta meninggalkan lokasi dengan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.