BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Polres Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus besar yang terjadi sepanjang April hingga Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar di Halaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (25/08/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, didampingi Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara, serta Kepala BNN Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan:
Shabu (Metamfetamina): 27.376,49 gram
Ganja: 24.574 gram
Ekstasi (MDMA): 22.092,27 gram
Narkoba tersebut disita dari beberapa kasus menonjol yang melibatkan para tersangka asal luar daerah, seperti Jakarta dan Jawa Timur, yang hendak menjadikan Batu Bara sebagai jalur distribusi.
Rincian Kasus dan Tersangka:
01 Agustus 2025 – Desa Sei Muka
Tersangka: Gilang Pandu Suagiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37)