BINJAI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi umum, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 26 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas usai memperoleh remisi umum II dan remisi dasawarsa II.
Upacara pemberian remisi digelar di lapangan upacara Lapas Binjai dan secara simbolis diserahkan oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI di wilayah Sumatera Utara.
Remisi Dasawarsa: Pengurangan Hukuman Setiap 10 Tahun Sekali
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menjelaskan bahwa selain remisi umum, pihaknya juga memberikan remisi dasawarsa kepada 1.288 orang narapidana, sebuah program pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum perayaan kemerdekaan bangsa.
"Sebanyak 1.227 orang menerima remisi umum, dan 1.288 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 26 napi langsung bebas hari ini," jelas Wawan.
Dasar Hukum dan Harapan
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif dalam pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Kami berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk meningkatkan kualitas diri, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan semangat baru," ujar Wawan.
Data Penghuni Lapas Binjai
Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Binjai tercatat sebanyak 1.537 orang, yang terdiri dari 276 tahanan dan 1.261 narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi kepadatan hunian dan membantu proses reintegrasi sosial narapidana.*
(ms/j006)