PADANGSIDIMPUAN — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPSDM), melaksanakan kegiatan rutin Penanganan dan Pengawasan Kepatuhan atas Pelanggaran Perda dan Perwal di sejumlah titik kawasan kota, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dengan dukungan penuh dari Dinas PPPA-KB, Bappeda, Dinas Perumahan, dan Dinas PU, bertujuan untuk menegakkan regulasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), reklame, serta larangan penjualan minuman keras.
Penertiban IMB/PBG
Tim melakukan inspeksi di Kelurahan Sitamiang, Batunadua, dan Desa Gunung Hasahatan.
Beberapa bangunan dicurigai tidak memiliki izin resmi dan koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Dinas PU untuk tindak lanjut penertiban.
Penertiban Spanduk Liar
Satpol PP membersihkan sejumlah spanduk yang dipasang melintang di badan jalan, melanggar ketentuan Pasal 20 huruf D Perwal No. 10 Tahun 2018 tentang Pemasangan Reklame dan Spanduk.
Sosialisasi Perda Minuman Keras
Petugas menghimbau pemilik kios di daerah Gunung Hasahatan hingga Batunadua Julu agar tidak menjual minuman keras, termasuk menghindari penyediaan wanita penghibur, dan mematuhi instruksi jam operasional yang ditetapkan kepala desa atau lurah.
Dalam laporannya, Kasatpol PP menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali, dengan awal apel dan doa serta koordinasi intensif lintas perangkat daerah.
Ia juga menekankan pentingnya upaya ini untuk mendukung peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban umum.*