MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kewajiban Pemerintah Provinsi Sumut terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar.
Penyaluran ini merupakan bagian dari utang DBH tahun anggaran 2023–2024 yang masih dalam proses penyelesaian.
Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Jumat (8/8/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong.
"Dengan disalurkannya DBH ini, kami harap program pemerintah di daerah dapat berjalan lebih lancar, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang sebelumnya mungkin tertunda," ujar Gubernur Bobby Nasution.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa total utang DBH Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota mencapai sekitar Rp2,2 triliun, terdiri atas Rp295 miliar untuk tahun 2023 dan Rp1,8 triliun untuk tahun 2024.
Jika ditambah dengan DBH tahun 2025, total kewajiban Pemprov mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
"Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh utang ini pada tahun 2025. Hal ini penting agar sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota semakin kuat dan terarah," tegas Bobby.
Meski demikian, tidak seluruh kabupaten/kota menerima penyaluran secara penuh dalam termin ini.
Beberapa daerah akan mendapatkan pencairan secara bertahap, bergantung pada sejumlah indikator, antara lain:
- Kepatuhan terhadap dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, RKPD
- Dukungan terhadap program nasional dan provinsi
- Capaian indikator makro dan pelaporan hasil evaluasi pembangunan