PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) dengan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar aturan serta mengawasi izin mendirikan bangunan (IMB) di sejumlah lokasi strategis di wilayah kota.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (16/7) pagi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan bersama personel Tim Gakkumda.
Sebelum pelaksanaan tugas, tim menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan.
Penertiban dilakukan di beberapa titik antara lain Kelurahan Bincar di Jalan Dl. Panjaitan, Kelurahan Wek V di Jalan Kartini dan S.M. Raja, Kelurahan Aek Tampang di Jalan Imam Bonjol, serta Kelurahan Sihitang dan Palopat PK di Jalan H.T. Rizal Nurdin.
Kasatpol PP menyampaikan, spanduk dan banner yang ditertibkan sebagian besar tidak sesuai ketentuan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah.
Khususnya pada pasal 20 huruf D ayat 5 yang melarang pemasangan reklame melintang di badan jalan serta menempel pada tiang telepon dan batang pohon.
"Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban visual kota serta menghilangkan kesan semrawut di jalan protokol," ujar Kasatpol PP.
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang direnovasi.
Dalam pengawasan ini, ditemukan beberapa bangunan yang belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) meski sudah ada perubahan struktur.
Pemilik bangunan yang teridentifikasi telah diberikan himbauan untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Sebanyak 6 spanduk dan 14 banner berhasil diamankan petugas ke Mako 55.
Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali tanpa kendala berarti.