BATAM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengadakan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Karding menekankan pentingnya sistem pelayanan satu pintu untuk mempermudah pengurusan izin bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI ilegal yang masih marak.
Kunjungan Karding ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di bidang penempatan dan perlindungan PMI yang ada di Batam. Menurutnya, model pelayanan terpadu satu atap perlu diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya yang dibebankan kepada calon pekerja migran.”Pelayanan satu pintu sangat penting agar proses pengurusan izin bekerja tidak rumit dan tidak membebani calon pekerja. Mereka tidak perlu berkeliling ke berbagai instansi untuk urusan yang sama. Cukup di satu titik saja, agar prosesnya lebih cepat dan biaya lebih rendah,” ungkap Karding saat meninjau fasilitas pelayanan di Batam.Selain itu, Menteri Karding juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penempatan PMI. Menurutnya, jika pekerja migran diberangkatkan tanpa mengikuti prosedur yang sah, maka negara akan kesulitan untuk memberikan perlindungan hukum saat terjadi masalah. Karding menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh calon pekerja migran bekerja melalui jalur yang legal agar proses perlindungan dapat dijamin.
Dalam kesempatan tersebut, Karding juga menyampaikan bahwa keberadaan Kementerian P2MI yang kini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia. Karding menegaskan bahwa salah satu fokus utama dari pemerintah adalah memastikan agar pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tidak hanya mendapatkan perlindungan yang lebih baik, tetapi juga proses penempatannya harus dilakukan secara profesional dan transparan.(JOHANSIRAIT)