JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas secara mendalam Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan total 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibagi berdasarkan klaster. Sejumlah poin penting telah disepakati dalam pembahasan awal ini.
1. Peran Advokat Diperluas dalam Proses Penyidikan
Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menyetujui perluasan kewenangan advokat selama mendampingi tersangka dalam proses penyidikan.
"Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan. Jadi pendampingan advokat bukan hanya formalitas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7).
Langkah ini diambil agar advokat berperan aktif dan keberatannya dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk oleh hakim di pengadilan.
2. Penghinaan Presiden Dapat Ditempuh Lewat Restorative Justice
RUU KUHAP juga mengakomodasi penerapan restorative justice terhadap perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Habiburokhman menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari bias terhadap kritik yang sah.