PADANG LAWAS UTARA — Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin rapat tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sumber Sawit Nusantara (SSN), Senin (30/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Paluta dan turut melibatkan sejumlah unsur Forkopimda, DPRD, Kejaksaan Negeri, TNI, dan OPD terkait.
Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SSN disebut terjadi di tiga desa di Kecamatan Simangambat, yakni Desa Sionggoton, Gunung Manaon, dan Tanjung Botung.
Warga melaporkan adanya dampak lingkungan, termasuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang diduga berasal dari aktivitas perkebunan perusahaan tersebut.
"Pemkab Paluta sangat serius dan tidak menutup mata atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pelaku usaha beroperasi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Bupati Reski dalam sambutannya.
Ia menambahkan, RDP ini bukan wadah untuk saling menyalahkan, melainkan ruang bersama untuk menyamakan persepsi, mengungkap fakta, serta menyusun solusi yang konstruktif.
"Sudah ada teguran tertulis kepada pihak perusahaan dan peninjauan lapangan telah dilakukan. Kini, saatnya semua pihak duduk bersama dengan semangat keterbukaan," lanjutnya.
Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan langkah lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bupati juga meminta agar PT SSN menunjukkan itikad baik dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.