BINJAI -Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menangani 80 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih menjadi yang paling mendominasi, dengan total 47 kasus.
Kasi Intel Kejari Binjai, J Noprianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil dimusnahkan dari kasus-kasus narkoba itu antara lain berupa 4.599,09 gram sabu, 1.860 butir ekstasi, serta 11.049,26 gram ganja.
"Dominasi perkara narkotika menunjukkan tantangan besar kita dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Binjai," ujar Noprianto saat acara silaturahmi Kejari Binjai bersama insan pers, Senin (23/6/2025) di salah satu kafe Kota Binjai.
Kasus Lainnya: Oharda, TPUL, dan Kamnegtibum
Selain narkoba, Kejari Binjai juga menangani:
16 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda)
17 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)
Barang bukti dari perkara ini mencakup:
Buku togel
Senjata tajam
Mesin jackpot dan tembak ikan
17 unit handphone