NIAS SELATAN - Puluhan kepala desa di Nias Selatan terhenyak. Dana desa yang semestinya mereka kelola demi pembangunan dan pelayanan warga, tiba-tiba raib sebagian.
Tanpa penjelasan panjang, pemotongan itu terjadi pada tahun 2021, atas nama 'rekonsiliasi' warisan masa lalu.
Tak satu pun dari mereka memegang jabatan ketika dana itu digunakan.
Yang mereka tahu, tiba-tiba saldo rekening desa mereka menyusut saat pencairan tahap ketiga.
Ketika ditanya ke dinas terkait, jawabannya: "Sudah kebijakan."
Maka satu per satu kepala desa menengadah ke langit, bertanya: siapa seharusnya yang bertanggung jawab?
Di tengah simpang siur ini, satu institusi mestinya berdiri paling sigap: Inspektorat Daerah.
Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), lembaga ini punya mandat menjaga akuntabilitas uang negara di level daerah.
Tapi seberapa tajam mata pengawas ini melihat ketimpangan?
"Kami bukan hanya mencari kesalahan, tapi mendorong perbaikan tata kelola," kata Amsarno Sarumaha, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Selatan, saat dhubungi lewat pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu.
Menjaga dari Dalam
Amsarno juga memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan, Inspektorat menjalankan fungsi preventif melalui sosialisasi dan bimbingan teknis bagi aparatur desa, serta deteksi dini lewat reviu dan monitoring berkala.