MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 35 miliar untuk bantuan dana hibah kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Sumut periode 2024–2029.
Anggaran tersebut tercatat di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dana hibah ini dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut dan dibagi ke dalam 11 paket, sesuai dengan jumlah partai yang lolos ke DPRD Sumut. Setiap partai mendapatkan bantuan keuangan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, dengan nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 5.000 per suara.
Misalnya, Partai Golkar yang meraih suara terbanyak, yakni 1.377.466 suara, memperoleh bantuan dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar. Diikuti PDIP dengan 1.351.012 suara, yang menerima Rp 6,7 miliar.
Berikut rincian dana hibah untuk 11 partai politik di DPRD Sumut:
Golkar – 1.377.466 suara, 22 kursi → Rp 6.887.330.000
PDIP – 1.351.012 suara, 21 kursi → Rp 6.755.060.000
Gerindra – 927.280 suara, 13 kursi → Rp 4.636.400.000
NasDem – 723.375 suara, 12 kursi → Rp 3.616.875.000
PKS – 720.657 suara, 10 kursi → Rp 3.603.285.000
Demokrat – 497.038 suara, 5 kursi → Rp 2.485.190.000