ACEH -Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengimbau orangtua calon siswa untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan orangtua terdaftar dengan benar.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa pengecekan NIK dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi PPDB Banda Aceh di https://spmb.bandaacehkota.go.id/.
"Pengecekan NIK ini penting untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran di jenjang SD dan SMP di wilayah Kota Banda Aceh," ujar Emila Sovayana.
Ia menambahkan, jika terdapat perbedaan data orangtua atau wali, diharapkan dapat segera mengunjungi Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk melakukan pembaruan data.
Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menyediakan loket layanan (D, E, dan Loket Pengaduan) bagi orangtua atau wali yang memerlukan bantuan dalam proses pembaruan data. Dokumen yang perlu dibawa antara lain Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil Kota Banda Aceh di https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/.*
(ws/j006)