Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPU Papua Selatan Tegaskan Paslon Gubernur Nomor Urut 3 dan 4 Memenuhi Syarat OAP dalam Sidang MK

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 11:59 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka – Albertus Muyak, dan nomor urut 4, Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa, telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025) yang membahas gugatan terkait keabsahan status OAP kedua pasangan calon tersebut.

Kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P. Ell, menjelaskan bahwa status OAP pasangan calon nomor urut 3 dan 4 telah dikukuhkan melalui verifikasi faktual oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. Proses verifikasi ini dilakukan oleh panitia khusus yang kemudian mengeluarkan keputusan resmi. “Faktanya, berdasarkan hasil verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan, pasangan calon nomor urut 3 dan 4 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” kata Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Keputusan MRP yang dimaksud tercantum dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan untuk periode 2024-2029 setelah menjalani proses verifikasi selama dua minggu.

Menurut Petrus, dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait status OAP calon Gubernur dan Wakil Gubernur terletak pada MRP, bukan pada KPU. Oleh karena itu, status OAP pasangan calon tersebut sudah sah menurut hukum yang berlaku.

Petrus juga menanggapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, yang mempertanyakan keabsahan status OAP dari pasangan calon nomor urut 3 dan 4. Pasangan calon nomor urut 1 berargumen bahwa Apolo Safanpo tidak memiliki hubungan darah dengan orang Papua, karena ayahnya berasal dari Sulawesi dan ibunya berasal dari suku Asmat di Papua Selatan. Sementara itu, Romanus Mbaraka juga dipermasalahkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai OAP menurut pemohon.

Menanggapi hal ini, Petrus dengan tegas menyarankan agar dilakukan tes DNA untuk membuktikan status OAP pasangan calon tersebut. “Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar mereka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 adalah orang asli Papua atau tidak,” ujar Petrus setelah sidang.(trbn)(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan

Pemerintahan

Ratna Sarumpaet Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Pemerintahan

Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg

Pemerintahan

Polisi Kejar DPO Kasus Penembakan Pria Bertato di Depan Pasar Mawar Bogor

Pemerintahan

Komisi I DPR Soroti Rencana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintahan

MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Siap Dilantik