JAKARTA -Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang sah, bukan karena membeli. Pernyataan ini disampaikan Megawati saat memberikan keynote speech di acara peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan PertimBITVONLINE.COMbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Saya ini jelek-jelek Honoris Causa, tapi tidak beli,” ujar Megawati dengan nada sindiran kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan gelar kehormatan yang diterimanya.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga menyebutkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah gelar Doktor Kehormatan. “Honoris Causa saya Doktor itu sepuluh, ini masih empat apa lima lagi ya,” kata Megawati. Meskipun begitu, ia dengan tegas menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menyombongkan diri. “Bukan saya mau menyombongkan diri,” tambahnya.
Megawati menjelaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan yang diterimanya berkaitan dengan kontribusinya selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, terutama dalam pembentukan lembaga-lembaga penting seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memisahkan TNI-Polri. Menurutnya, proses tersebut tidaklah mudah dan memerlukan perjuangan yang panjang.
“Saya tadi ngomong sama Pak Todung, lah saya ini jelek-jelek, karena saya dipanggil presiden yang bikin MK, KPK, memisahkan TNI-Polri. Emang itu gampang? Susah loh harus nanya ahli hukum,” ujar Megawati dengan penuh keyakinan.
Pernyataan Megawati ini muncul setelah beberapa waktu lalu gelar Honoris Causa sempat menjadi perbincangan publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah pemberian gelar kepada artis Raffi Ahmad dari Universitas International Professional Management (UIPM), yang belakangan diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah di Indonesia. Kasus ini kemudian memicu perdebatan tentang keabsahan pemberian gelar kehormatan tersebut.
Namun, Megawati menegaskan bahwa gelar yang diterimanya benar-benar diperoleh melalui prestasi dan kontribusi yang nyata dalam pembangunan demokrasi dan hukum di Indonesia. Ia berharap agar publik memahami perbedaannya dengan kasus pemberian gelar yang kontroversial tersebut.
(N/014)