JAKARTA -Terdakwa kasus perlindungan situs judi online, Zulkarnaen Apriliantony, menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), Budi Arie Setiadi, tidak menerima aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Tony, sapaan akrab Zulkarnaen, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini," ujar Tony di hadapan majelis hakim.
Tony mengklaim bahwa seluruh praktik perlindungan situs judi online dilakukan oleh sejumlah pihak internal tanpa sepengetahuan Budi Arie. Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya, baik di dunia maupun di akhirat.
"Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja," tegas Tony.
Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam dakwaan bersama empat terdakwa utama yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya didakwa melakukan upaya sistematis untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh pemerintah.
Mereka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk pegawai Kominfo serta pihak eksternal yang menjadi penghubung dengan pengelola situs judol.
Meski disebut sebagai teman dekat dan penghubung Budi Arie dalam dakwaan, Zulkarnaen menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak terlibat dalam skema dan tidak menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini jika terdapat petunjuk baru atau arahan dari majelis hakim terkait kemungkinan keterlibatan pejabat publik lainnya.*