ASAHAN– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial M alias PM (48), ditangkap saat menunggu bus dengan membawa tiga kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers Sabtu (17/5), didampingi Wakapolres Kompol Riyadi dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (8/5) di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bawaannya, ditemukan tiga bungkus teh asal Tiongkok yang ternyata berisi sabu-sabu seberat total tiga kilogram," jelas Kapolres.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan masuknya narkoba ke wilayah Asahan.
Sat Narkoba pun segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dalam kondisi mencurigakan.
"Tindakan cepat ini menyelamatkan setidaknya 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Afdhal.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka M hanyalah kurir yang mendapat upah jasa untuk mengantar sabu.
Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk secara ilegal melalui pesisir Asahan.
M diketahui telah tiga kali menjalankan peran serupa sebagai kurir narkoba.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.