MEDAN -PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan menetapkan tarif resmi Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Penetapan tarif ini sekaligus menandai berakhirnya masa operasional gratis yang telah berlangsung sejak awal Maret lalu.
Tol Kuala Tanjung–Indrapura merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 2, yang menjadi salah satu ruas strategis untuk mendukung konektivitas kawasan industri Kuala Tanjung dengan wilayah lainnya di Sumatera Utara.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan bahwa selama masa operasional gratis, pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait manfaat dan budaya keselamatan dalam berkendara di jalan tol.
"Jalan tol ini bukan sekadar jalan berbayar, tapi infrastruktur strategis yang membawa manfaat langsung dan jangka panjang, baik dari sisi ekonomi maupun efisiensi waktu tempuh," ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
? Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung–Indrapura (per Golongan):
1. Kuala Tanjung – IC Indrapura
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II & III: Rp 16.500
Golongan IV & V: Rp 22.000
2. Kuala Tanjung – Junction Indrapura
Golongan I: Rp 17.000