JAKARTA -Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Brian menegaskan bahwa tukin akan diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dosen selama satu semester, yakni dari Januari hingga Juni 2025.
"Supaya lebih fair, kami akan menilai itu dalam satu semester. Kami ukur dari Januari, pembayarannya dilakukan Juli," ujar Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat.
Meskipun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 disebutkan tukin diberikan setiap bulan, Kemendikti Saintek sedang mengkaji sistem pencairan secara semesteran untuk menyesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dosen.
"Dalam Perpres memang disebutkan diberikan tiap bulan, tapi kami sedang kaji karena dosen berbeda ya dengan pegawai bulanan," katanya.
Menurutnya, banyak capaian dosen seperti publikasi ilmiah, penelitian, dan pengajaran, yang umumnya baru terlihat hasilnya dalam kurun waktu enam bulan.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini juga telah menyampaikan bahwa tukin bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas dan hasil kerja birokrasi.
"Tukin ini mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil," kata Rini.
Rini menegaskan bahwa aturan teknis mengenai pencairan tukin akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kebijakan tukin dosen ini berlaku sejak 1 Januari 2025.*
(km/J006)