PDIP Sebut Pemeriksaan KPK terhadap Yasonna Laoly Bernuansa Politis

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 02:50 WIB

JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bernuansa politis. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, yang menyoroti kasus yang menjadi dasar pemanggilan Yasonna oleh KPK.

“Kasus yang dikaitkan dan dijadikan alasan untuk memanggil Pak Yasonna itu kan kasus yang sudah lama sekali dan berlarut-larut. Publik sudah melihat tahapan drama demi drama yang terjadi dan tidak kunjung ada satu langkah yang tegas atau definitif yang kemudian diambil, tetapi malah cenderung nuansanya politis,” ujar Seno saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Seno juga menyinggung momen pemanggilan tersebut yang dinilai bertepatan dengan proses konsolidasi internal PDIP menjelang kongres partai usai Pilkada 2024. Menurutnya, berbagai gangguan terhadap PDIP muncul dalam bentuk kampanye negatif dan tindakan hukum terhadap elite partai.

“Mulai dari pemasangan spanduk-spanduk provokatif di jalan-jalan protokol di Jakarta, lalu narasi besar sedemikian masif dilakukan di medsos untuk tujuannya diksi agendanya itu tumbangkan banteng, tenggelamkan banteng, kalahkan banteng dan seterusnya. Dari sisi lain lalu ada berbagai panggilan hukum kepada elite-elite partai,” jelasnya.

Seno mengaku sulit membayangkan bahwa tindakan ini tidak memiliki muatan politis. Meski begitu, ia berharap agar kasus seperti ini dihentikan demi menjaga profesionalisme penegakan hukum.

“Saya rasa kita semua mengharapkan seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, bekerja profesional,” tegas Seno.

Yasonna H. Laoly diperiksa oleh KPK pada Rabu (18/12/2024). Dalam keterangannya, Yasonna mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan seputar data perlintasan luar negeri Harun Masiku, salah satu tersangka dalam kasus yang tengah diusut KPK.

“Sebagai menteri saat itu, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ujar Yasonna. Ia menjelaskan bahwa data tersebut mencakup keberangkatan Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kepulangannya ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Menurut Yasonna, belakangan baru keluar pencekalan terhadap Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menanyakan Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP terkait surat yang dikirimkan partainya ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

“Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57,” jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan bahwa surat tersebut bertujuan untuk memperoleh dasar hukum yang jelas terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya. Fatwa yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, menurutnya, memberikan landasan hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tutupnya.

PDIP berharap KPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan

Pemerintahan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir

Pemerintahan

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan

Pemerintahan

HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti

Pemerintahan

Dandim 1611/Badung Hadiri Pembukaan Piala Wali Kota Denpasar XVI, Dorong Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Pemerintahan

Akses 7.000 Warga Lhok Cut Segera Kembali Normal, Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Cepat Rampung