JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat (28/3/2025).
Pengesahan ini dilakukan di halaman Istana Kepresidenan Jakarta dan turut mengundang sejumlah anak-anak dari tingkat SD, SMP, dan SMA untuk merayakan momen penting tersebut.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas)," ujar Prabowo dalam acara tersebut.
Selama acara, Prabowo menyapa para anak-anak yang tampak bermain permainan tradisional seperti congklak, hula-hoop, hingga catur. Presiden juga memberikan pesan penting kepada mereka untuk berhati-hati dan menghindari dampak negatif dari penggunaan media sosial.
"Hati-hati semua anak-anak, jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif. Kalian harus belajar yang baik agar masa depan kalian cerah," tegas Prabowo.
Selain Presiden, acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto).
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini melarang platform media sosial untuk memungkinkan anak di bawah umur membuat akun tanpa pendampingan orang tua. "Anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media, asal didampingi oleh orang tua," jelas Meutya.
Sementara itu, di beberapa negara seperti Australia dan Inggris, pemberian sanksi kepada penyedia platform media sosial yang melanggar pembatasan akses terhadap anak di bawah umur sudah diterapkan.
Di Australia, perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda besar, sedangkan di Inggris, denda yang dikenakan bisa mencapai 10 persen dari pendapatan global perusahaan.
(kp/n14)