TAPANULI SELATAN -Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pengelolaan anggaran Dana Bencana Darurat Mendesak Tahun Anggaran (TA) 2023, yang mencapai Rp 573.000.000.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) di BPKPAD Tapanuli Selatan yang menggunakan anggaran tersebut diduga tidak tepat sasaran dan cenderung menjadi pemborosan.
Selain itu, penetapan satuan anggaran untuk honorarium tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Ketika tim kami melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKPAD Tapsel, M. Frananda, beliau memilih diam seribu bahasa," ungkap salah satu anggota tim yang melakukan konfirmasi.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.