TAPANULI SELATAN - Mulai Besok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), P3K, Pensiunan dan Tenaga Harian Lepas (THL), Kamis (20/3/2025).
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti PP tersebut, maka Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, telah meneken Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapsel akan melakukan pembayaran mulai hari Jumat (21/3/2025).
Sehingga seluruh OPD diharapkan mulai merealisasikannya kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.