bitvonline.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver dalam bentuk uang tunai.
Tentu saja, banyak pengemudi ojol yang berharap BHR yang diberikan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Namun, apakah harapan tersebut realistis?
Sebelumnya, Asosiasi Ojol Garda Indonesia berharap agar BHR yang diberikan bisa sesuai dengan UMP di masing-masing wilayah.
Namun, ekspektasi tersebut kini mulai menurun dan mereka membuka pintu untuk dialog dengan pemerintah.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa mereka menyerahkan parameter perhitungan BHR kepada Kemenaker.
"kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi, namun variabel rumusannya kami persilakan ke Kemenaker," ujar Raden Igun dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Kemenaker pun telah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, besaran BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra hanya sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir, dan mitra ojol harus tetap produktif agar dapat memperoleh BHR maksimal.
Namun, skema ini membuat harapan bagi para ojol di wilayah seperti Jabodetabek untuk mendapatkan BHR setara UMP menjadi semakin tipis.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, UMP yang berlaku saat ini mencapai Rp 5 juta. Dengan skema BHR 20 persen dari penghasilan, mitra driver ojol harus bisa menghasilkan minimal Rp 25 juta setiap bulan selama setahun untuk bisa menerima BHR yang setara UMP.
Sebagai gambaran, penghasilan rata-rata para pengemudi ojol di kawasan Bekasi dan Jakarta berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari orderan pelanggan.
Dengan skema BHR tersebut, jika pengemudi ojol mendapatkan penghasilan Rp 5 juta sebulan, mereka hanya akan mendapatkan BHR sebesar Rp 1 juta.