JAKARTA -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah mengkaji kemungkinan perubahan status beberapa perusahaan umum (perum) menjadi perseroan terbatas (PT).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memasukkan BUMN ke dalam Danantara, sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mempercepat proses perubahan status dan model bisnis BUMN.
Erick Thohir menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang baru tersebut, proses merger, penutupan, dan perubahan model bisnis menjadi lebih cepat dan efisien.
Saat ini, pihak Kementerian BUMN sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
"Proses bisa saja perum-perum itu diubah menjadi PT. Namun, kami juga membuka peluang bagi perum-perum ini untuk berada di bawah kementerian lain," kata Erick Thohir saat memberikan penjelasan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).
Erick menambahkan, dalam peraturan pemerintah yang sedang disiapkan, terdapat klausul mengenai perum, yang bisa dialihkan statusnya menjadi PT atau bahkan dipisahkan (spin off) untuk dikelola oleh kementerian yang membutuhkan.
Salah satu contoh yang sedang diperdalam adalah kajian mengenai Perum Bulog.
"Salah satunya studi yang kita perdalam waktu itu Perum Bulog," kata Erick.
Beberapa perum yang kini tengah dikaji untuk diubah statusnya antara lain Perum Peruri, Perum Damri, dan Perum Antara. Erick mengungkapkan bahwa diskusi terkait Perum Peruri dan Perum Damri masih berjalan.
"Perum Peruri kan kita lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, kita juga sedang membahasnya," ungkap Erick.
Namun, Erick mengingatkan bahwa rencana perubahan status ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut untuk menentukan perum mana saja yang akan diubah menjadi PT.
"Ini lagi kajian semua, termasuk Perum Antara," ujarnya.