JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Kasus ini berhubungan dengan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut diterima pada Jumat sore (14/3/2025).
Harli menjelaskan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah diserahkan oleh Bareskrim Polri.
"Kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," ujar Harli kepada wartawan.
Setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Agung akan memutuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap. Jika sudah, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan.
Namun, jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
"Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat, kita update ya," jelas Harli.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Arsin, bersama Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, dan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara paling lama 8 tahun.
Kejaksaan Agung kini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.