JAKARTA -Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Panglima TNI seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Penegasan ini menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status dua jenderal TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yaitu Mayjen Irham Waroihan yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Ya mundur. Nanti akan mundur," tegas Jenderal Agus, menyatakan bahwa para prajurit tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif jika ingin mempertahankan jabatan sipilnya.
Keputusan ini didasari pada Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar jabatan sipil tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif, terdapat sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang posisinya memang dapat diisi oleh TNI aktif. Hal ini diatur melalui Undang-Undang yang berlaku di masing-masing K/L tersebut, antara lain Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.
Namun, Jenderal Agus juga memberikan penjelasan terkait posisi Letkol Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa posisi Seskab yang dipegang Letkol Teddy berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang memperbolehkan jabatan tersebut diisi oleh militer aktif.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," tegas Panglima.
Lebih lanjut, Jenderal Agus menambahkan, ada 15 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), serta lembaga lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(gn/n14)