SUMUT -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan respons terkait penahanan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut, Zumri Sulthony, yang terjerat kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.
Bobby menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, maka pihak yang bersangkutan harus ditahan.
"Kalau salah ya ditahan," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).
Menurut Bobby, pihaknya saat ini sedang membahas mengenai pejabat sementara yang akan menggantikan Zumri dalam jabatannya.
"Barusan tadi lagi dibahas apakah Plt atau Plh, lagi dicek statusnya seperti apa, karena kalau Plh kan administrasi tetap yang lama, kalau memang sudah bisa Plt, kita Plt kan," jelasnya.
Zumri Sulthony ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37, berdasarkan perhitungan dari Ahli Auditor Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu JP (pejabat pelaksana teknis kegiatan), RGM (konsultan pengawas), dan RS (pemenang tender).
(dc/n14)