MEDAN -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Satgas Pangan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek Minyakita di dua pasar di Medan.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan kasus kecurangan takaran Minyakita yang terjadi di Jawa.
Sidak pertama dilakukan di Pasar Sei Sikambing, tepatnya di Toko Udin MS.
Tim Satgas Pangan membeli kemasan Minyakita pouch ukuran 1 liter dan meneliti isinya dengan menuangkannya ke dalam gelas takar.
Hasilnya, ukuran minyak goreng Minyakita tersebut sesuai dengan label yang tercantum, yaitu 1000 ml atau 1 liter.
"Kami membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter di Toko Udin MS yang berada di Pasar Sei Kambing.
Saat dituangkan ke dalam gelas takar, hasilnya sesuai, yaitu 1000 ml atau 1 liter," ujar Charles TH Situmorang, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Dinas Perindag ESDM Sumut.
Sidak berlanjut ke Pasar Pringgan, tepatnya di Toko Alan dan Toko QQ, di mana Tim Satgas Pangan kembali membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter dan menguji takarannya.
Hasilnya juga sesuai dengan standar, yakni 1000 ml atau 1 liter.
"Dari sidak yang dilakukan di kedua pasar tersebut, kami tidak menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Semua kemasan pouch dan botol yang kami periksa berisi 1000 ml atau 1 liter," tambah Charles.
Meskipun tidak menemukan kecurangan dalam takaran di Sumut, Charles mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya kasus pengurangan isi kemasan Minyakita.