Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri: Berikut Fakta-Fakta Terkait Kasusnya

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 03:22 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12yasonna_laoly_dicegah_kpk_ke_luar_negeri-vnAV_large.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:

1. Yasonna Merupakan Saksi Kunci Menurut Yudi Purnomo, Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang terkait dengan dugaan korupsi. “Meskipun posisi Yasonna adalah saksi, saya beranggapan penyidik melihatnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan pencegahan,” ungkap Yudi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (26/12/2024).

2. Yasonna Adalah Saksi Terakhir yang Diperiksa KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum Hasto diumumkan sebagai tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kini, baik Yasonna maupun Hasto dicegah untuk keluar negeri. Yudi berharap pihak Imigrasi dapat segera menindaklanjuti pencegahan ini dengan menahan paspor keduanya hingga masa pencekalan selesai.

“Meminta kepada Imigrasi untuk segera menyampaikan pencekalan kepada Hasto dan Yasonna serta meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai, yaitu enam bulan,” ujar Yudi.

3. Keberadaan Yasonna dan Hasto Dibutuhkan untuk Penyidikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat penting bagi kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. “Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan tersebut,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

4. Pencegahan Berlaku untuk 6 Bulan ke Depan Tessa menambahkan bahwa keputusan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kedua saksi tersebut tetap berada di dalam negeri dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat lebih mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan

Pemerintahan

Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026: Beberapa Wilayah Cerah

Pemerintahan

Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan

Pemerintahan

Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir

Pemerintahan

Penyelundupan Rokok Senilai Rp380 Juta Digagalkan TNI AL di NTB

Pemerintahan

Mediasi Gagal, Gugatan KLH terhadap PT TPL Masuk Babak Baru