JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan menerima 58.206 laporan terkait penipuan transaksi keuangan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Laporan tersebut terhitung sejak awal beroperasinya IASC pada 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Penipuan ini melibatkan 64.888 rekening yang tersebar di sektor keuangan.
"Ini sangat merajalela, sisi gelap dari digitalisasi. Ini yang dilaporkan kepada kita sudah 58.206 laporan, padahal dari November-Februari, baru 3 bulan.
Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun," ujar Kiki dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dari total jumlah rekening yang dilaporkan, sebanyak 28.807 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Selain itu, dana korban yang telah diblokir mencapai Rp 127,3 miliar.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri terkait, termasuk perbankan dan pelaku sistem pembayaran.
Tujuan IASC adalah membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, korban juga bisa langsung melaporkan kepada perbankan tempat mereka membuka rekening.
Sejauh ini, 39.243 laporan diterima langsung oleh penyedia jasa keuangan (PUJK), sementara 18.963 laporan lainnya diterima langsung oleh IASC. Semua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian lebih lanjut.