JAKARTA -Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang warga negara Indonesia, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah.
Dalam gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025, Zico meminta agar nilai nominal mata uang yang kini sebesar Rp 1.000, diubah menjadi Rp 1.
Zico menggugat dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 5 ayat 2 huruf c, yang mengatur tentang sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal mata uang.
Dalam gugatannya, Zico mengusulkan agar pasal tersebut diubah dengan menyatakan bahwa pecahan dalam mata uang Rupiah kertas dan logam harus disesuaikan dengan redenominasi, yang mengonversi nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Zico mengemukakan alasan bahwa penggunaan angka nol yang berlebihan membuat transaksi menjadi lebih rumit.
Menurutnya, pengurangan angka nol akan mempermudah transaksi bisnis dan operasional sehari-hari, serta mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan.
Selain itu, Zico menyatakan bahwa redenominasi dapat mengurangi biaya percetakan uang dan mempermudah pembangunan infrastruktur sistem pembayaran non-tunai yang lebih efisien di masa depan.
"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi. Redenominasi akan mempermudah pelaku usaha dalam urusan transaksi dan mempercepat operasional, serta meminimalisir kesalahan yang terjadi."ujar Zico.
Zico juga menyoroti potensi masalah teknis yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti di SPBU yang kesulitan mengakomodasi transaksi lebih dari Rp 1.000.000.
Menurutnya, pengurangan angka nol juga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan dalam transaksi.
Lebih jauh lagi, Zico meyakini bahwa redenominasi, yang berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, tidak akan mengurangi nilai intrinsik Rupiah.