Menteri Hukum Tegaskan Koruptor Tidak Dapat Amnesti atau Grasi Sembarangan

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 05:01 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12Menteri-Hukum-Menkum-Supratman-Andi-Agtas-saat-ditemui-awak-media-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak otomatis mendapatkan amnesti atau grasi. Meskipun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki hak untuk memberikan pengampunan, proses tersebut tetap harus melalui pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).

Supratman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor dan memastikan proses pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi berjalan dengan baik.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset bisa berjalan. Kalau itu bisa dilakukan dengan baik, pengembalian kerugian negara akan maksimal,” tegas Supratman.

Menteri Hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk menggunakan kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan tersebut bersifat absolut, namun setelah perubahan, presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan DPR.

“Karena itu, supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” jelasnya.

Selain presiden, Kejaksaan Agung juga diberikan kewenangan untuk memberikan pengampunan melalui upaya denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” lanjut Supratman.

Saat ini, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi resmi dari presiden mengenai langkah-langkah konkret selanjutnya.

“Saat ini, kami menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai langkah konkret yang akan diambil,” tutup Supratman.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Keluarga Terdakwa Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo

Pemerintahan

Spanduk #Walkotpomadeout Ramai di Medan, Rico Waas Buka Ruang Dialog

Pemerintahan

RI Sepakati Impor 1.000 Ton Beras dan 580 Ribu Ayam dari AS, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Peternak

Pemerintahan

Bupati Tapteng Ajak RRI Sibolga Bersinergi Perangi Hoax dan Perkuat Informasi Publik

Pemerintahan

Bupati Karo Pastikan Hari Jadi ke-80 Jadi Momentum Pembangunan Nyata bagi Masyarakat

Pemerintahan

Menaker Yassierli Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Hanya Bayar Klaim