JAKARTA -Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talappessy, angkat bicara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto yang dihubungkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ronny menilai bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari "akal-akalan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.
"Ini akal-akalan KPK saja.
Persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap, sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua pada Kamis, 6 Maret 2025," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Ronny juga menegaskan bahwa pada Rabu, 5 Maret 2025, pihak Hasto telah mengajukan saksi yang meringankan kepada KPK, sesuai dengan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.
Namun, KPK disebut tidak menanggapi hal tersebut.
"Padahal kami sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK, namun itu tidak diindahkan," kata Ronny.
Ia menambahkan, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Hasto, dengan alasan adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik untuk mengganggu PDIP.
Sebelumnya, pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto gugur.
Praperadilan digugurkan karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.