BATAM -Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Kota Batam.
Anggaran ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55506463.
Paket pekerjaan yang dinamakan "Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang" ini mencakup pengadaan 4 unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi Eselon II, yaitu para pimpinan DPRD Kota Batam.
Pengadaan mobil dinas ini dikelola oleh Sekretariat DPRD Batam dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2025.
Dalam keterangan yang tercantum di SiRUP LKPP, total pagu untuk paket pengadaan ini mencapai Rp 3,6 miliar, yang berarti setiap mobil dinas tersebut dihargai sekitar Rp 900 juta.