MALUKU UTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menetapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan dilaksanakan pada 5 April 2025.
Keputusan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk mendukung anggaran PSU.
Anggaran yang dialokasikan meliputi Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI, dan Rp1,5 miliar untuk Polri. KPU Pulau Taliabu memastikan tidak ada kendala anggaran dalam pelaksanaan PSU ini.
Sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK adalah:
TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede