Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025

Putri Purwita Sari - Sabtu, 01 Maret 2025 16:39 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025

JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025.

Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi atau menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan yang menumpuk.

Selain penghapusan denda, beberapa provinsi juga menawarkan insentif berupa diskon pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku serentak di seluruh wilayah, melainkan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berikut adalah daftar provinsi yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada Maret 2025:

1. Aceh Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menyelenggarakan program pemutihan PKB dan denda PKB hingga 15 Januari 2025.

Namun, program pemutihan pajak progresif yang menghapuskan pajak bagi pemilik lebih dari satu kendaraan masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.

2. Riau Pemerintah Provinsi Riau mengadakan program pemutihan pajak mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Dalam program ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan, namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Diskon ini berlaku untuk periode Januari hingga Juni 2025, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran 2024.


Editor
: Putri Purwita Sari

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak pada Februari 2025