EMPAT LAWANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri dan Heni Verawati, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pernyataan ini muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Empat Lawang pada April 2025.
Dalam konferensi pers Jumat, (28/02/2025), pasangan ini mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap tidak profesional, tidak netral, serta berpihak pada pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
"Selama proses pemilu di Empat Lawang, kami melihat adanya ketidaknetralan yang sangat jelas dari penyelenggara pemilu, baik di tingkat kabupaten hingga desa. Banyak sekali temuan dugaan kecurangan yang kami nilai dilakukan secara terang-terangan," ujar Nasarudin, tim hukum dari pasangan calon H. Budi Antoni Aljufri dan Heni Verawati.
Pernyataan ini menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutuskan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang dan mengharuskan dilaksanakannya PSU pada April 2025.
KECURANGAN DAN KETIDAKNETRALAN
Dalam pernyataan tersebut, pasangan calon menyoroti berbagai masalah yang terjadi selama proses Pilkada Empat Lawang. Di antaranya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada setiap tingkatan.
Mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka juga menilai bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada.
"Pejabat bupati yang saat ini menjabat diduga telah menjadi 'boneka' dari salah satu kandidat. Mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa untuk mendukung pasangan calon tertentu," tambah Nasarudin.
Lebih lanjut, pasangan calon ini juga menyatakan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum (APH), terutama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, yang diduga menekan pihak desa untuk berpihak kepada salah satu calon.
TUNTUTAN PSU YANG ADIL DAN NETRAL
Untuk memastikan pelaksanaan PSU yang adil dan netral, pasangan calon ini mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang. Antara lain agar Mendagri segera menunjuk Pejabat Bupati yang netral dan bukan putra daerah Empat Lawang. Ini untuk memastikan tidak ada kepentingan politik dalam pelaksanaan Pilkada.