JAWA TENGAH -PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka asal Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berada di bawah kendali kurator setelah putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah putusan pailit, manajemen perusahaan beralih ke tangan kurator untuk menjalankan keputusan lebih lanjut.
Berdasarkan keputusan terbaru dari kurator, PT Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Proses PHK ini berlangsung dengan karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Mulai 1 Maret 2025, PT Sritex akan menghentikan operasionalnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.