PADANG LAWAS -Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, BhabinkamtibmasPolsek Barumun, Aipda Janfery Tobing, berhasil menyelesaikan kasus fitnah dan pengrusakan melalui pendekatan problem solving.
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Barumun pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 18.00 WIB.
Kasus ini melibatkan WL (25), seorang perempuan warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, yang diduga melakukan fitnah dan pengrusakan terhadap KS (56) dan MDH (35), yang juga tinggal di lingkungan yang sama.
Berkat pendekatan persuasif dari Aipda Janfery Tobing, kedua belah pihak berhasil didamaikan dalam suasana kekeluargaan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K. Harahap, S.H., mengungkapkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik lebih besar.