MEDAN -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Subhan Fajri Harahap, mengumumkan perubahan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.800.1.6.2/183 Tahun 2025, jam pulang kerja ASN di lingkungan Pemko Medan akan dipercepat 90 menit.
Subhan menjelaskan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Presiden No.21 Tahun 2023 tentang jam kerja instansi pemerintah dan ASN, yang berlaku selama bulan suci Ramadan.
"Selama bulan suci Ramadan, Pemko Medan melakukan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian ini terutama untuk jam pulang yang dipercepat 90 menit," ujar Subhan pada Kamis (27/2/2025).
Jam Kerja Selama Ramadan