JAKARTA – Kasus perobohan Hotel Purajaya di Batam yang diduga terkait dengan mafia lahan menuai perhatian serius dari masyarakat adat Melayu. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, perwakilan masyarakat adat Melayu Batam mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perobohan hotel bersejarah tersebut.
Hotel Purajaya, yang merupakan saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, dihancurkan tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini membuat sejumlah tokoh adat Melayu kecewa, karena perobohan dilakukan di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Perwakilan masyarakat adat, Megat Rury Afriansyah, yang juga Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, menyebutkan bahwa perobohan hotel miliknya sangat janggal karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan diduga melibatkan mafia lahan.
"Yang janggal adalah hotel tersebut langsung dirobohkan saat proses hukum sedang berlangsung tanpa ada putusan pengadilan. Ini sangat menyakitkan dan janggal," ungkap Megat Rury dalam kesempatan tersebut.