JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memastikan akan memperketat pengawasan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU pada 24 Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah meningkatkan koordinasi antara jajaran pengawas di internal Bawaslu untuk memantau jalannya PSU tersebut. Bawaslu juga berkomitmen untuk lebih intensif dalam mengawasi pelaksanaan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).