JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah terkait sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini diambil setelah MK memutuskan 20 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) yang dibacakan oleh majelis hakim MK.
Dari 20 perkara yang diputuskan, 11 di antaranya disetujui untuk dilaksanakan PSU, sementara satu perkara mengharuskan rekapitulasi suara ulang, dan satu lagi memerintahkan perbaikan penulisan keputusan oleh KPU. Sisa perkara lainnya ditolak atau tidak diterima oleh MK.
Berdasarkan putusan MK, berikut adalah daftar 11 daerah yang akan menggelar PSU: