DELISERDANG -Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan pembongkaran pagar seng setinggi 3 meter yang diduga dipasang oleh pengusaha tambak di kawasan hutan lindung, tepatnya di pesisir Pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, bersama jajaran kepolisian, aparat kecamatan, dan desa. Yuliani menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut jelas melanggar hukum karena berada di dalam kawasan hutan lindung seluas 48 hektare.