DELI SERDANG -Sebuah tindakan kontroversial dilakukan oleh pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter ini memicu protes keras dari masyarakat setempat, terutama kelompok tani yang merasa terancam dengan tindakan tersebut.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi pada Senin, 24 Februari 2025, untuk memeriksa kondisi lapangan. "Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di lahan hutan lindung, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran. "Kawasan hutan bukanlah milik perorangan atau perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya. Ini melanggar hukum," tambahnya.