JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait kontroversi yang melibatkan band punk Sukatani dan lagu mereka berjudul "Bayar Bayar Bayar". Mahfud menyatakan bahwa band Sukatani tidak perlu meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau menarik lagu tersebut dari platform musik.
Menurut Mahfud, lagu "Bayar Bayar Bayar" sudah dirilis sejak 2023, jauh sebelum adanya demonstrasi yang terjadi pada 2025. Lagu tersebut baru dinyanyikan oleh para demonstran dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, sehingga tidak ada hubungan langsung antara lagu tersebut dengan peristiwa demo tersebut.
Dalam unggahannya di akun media sosial "X", Mahfud menegaskan bahwa menciptakan lagu, termasuk yang berisi kritik, adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Ia menilai bahwa tidak ada masalah terkait keberadaan lagu tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.