JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang seluruh pihak yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Tindakan Selanjutnya yang Diperintahkan OJK