Ibunda Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Korupsi PT Timah

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 06:30 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12korupsi_timah-aT34_large.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Ibunda dari Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis kasus korupsi yang melibatkan putrinya. Insiden ini terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Tangis sang ibu, Hoa Lian, mengalihkan perhatian di ruang sidang ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan hukum terhadap terdakwa. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh akhirnya meminta ibunda Helena untuk dibawa keluar agar sidang dapat berlangsung lancar.

“Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu,” ujar Hakim Rianto di sela-sela sidang.

Ibunda Helena dibawa keluar oleh tim kuasa hukum dan petugas pengadilan menggunakan kursi roda. Dalam kondisi emosional, Hoa Lian sempat berkata, “Tukar aja pakai nyawa saya,” saat meninggalkan ruang sidang.

Helena Lim dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun,” ujar JPU pada sidang sebelumnya, Kamis (5/12/2024).

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambah JPU.

Helena Lim, yang juga dikenal sebagai bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah. Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan terhadap tata niaga timah di wilayah izin PT Timah Tbk.

Majelis hakim masih melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum Helena Lim terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta

Pemerintahan

Dua Residivis Bobol Mess Polda Aceh di Medan, AC hingga Kabel Listrik Raib

Pemerintahan

Bobby Nasution Tawarkan Sumut Jadi Gerbang Investasi Indonesia Barat ke Dubes Australia

Pemerintahan

Usai Tragedi ALS, Pemprov Sumut Batasi Usia Bus AKAP Maksimal 25 Tahun

Pemerintahan

64 Klub Liga 4 Ramaikan Piala Presiden 2026, Erick Thohir: Jadi Wadah Pemersatu Bangsa

Pemerintahan

Huawei Rilis Watch Fit 5 dan Fit 5 Pro di Indonesia, Ini Perbedaan Fitur dan Harganya