SUMUT -Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan revitalisasi Pasar Jahe di Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin (17/2/2025). Peresmian ini membawa angin segar bagi pedagang yang telah lama menunggu perbaikan pasar, namun terjadi ketidaksesuaian informasi terkait biaya retribusi untuk penggunaan kios yang baru.
Saat peresmian, seorang pedagang, Nande Silvi Ginting, mengungkapkan bahwa ia dan pedagang lainnya harus membayar sejumlah biaya untuk kios yang mereka tempati. Nande menjelaskan, mereka diwajibkan membayar Rp 4.000 per hari sebagai uang kebersihan, selain itu ada pembayaran sebesar Rp 30-35 juta untuk kios yang mereka sewa. Ia juga menambahkan bahwa setiap pedagang harus membayar uang pajak retribusi sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per tahun.
"Sebenarnya tidak masalah dengan iuran itu, asal banyak pembeli yang datang. Dengan adanya pembeli, pembayaran akan lancar," ujar Nande. Ia menambahkan, revitalisasi Pasar Jahe merupakan permintaan dari para pedagang, mengingat sebelumnya pasar sering dilanda banjir.
Di sisi lain, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan bahwa tidak ada retribusi baru bagi para pedagang yang mendapat kios pasca-revitalisasi. Menurutnya, uang yang telah diberikan oleh pedagang untuk proses revitalisasi sudah dianggap sebagai biaya sewa kios tersebut.